Oleh: M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Praktisi Hukum dan Pendiri Partai Gerindra SUMUT
Pernyataan Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi tentang kemungkinan terjadinya “percepatan” menuju 2029 tidak tepat dibaca sebagai percakapan biasa. Ketika seorang aktor politik berpengalaman menyampaikan di forum terbuka bahwa situasi politik dan ekonomi dapat melahirkan “patahan sejarah”, lalu mengingatkan agar skenario politik tidak hanya berhenti pada Pemilu 2029, publik berhak menguji makna politik di balik pernyataan tersebut. Ini bukan berarti setiap pernyataan otomatis merupakan rencana politik, tetapi dalam politik, niat yang diumumkan di ruang publik memang menjadi objek pembacaan, antisipasi dan kontestasi.
Dalam perspektif Harold D. Lasswell, politik berkaitan dengan pertanyaan klasik: who gets what, when and how. Karena itu, setiap perubahan konfigurasi kekuasaan akan di baca berdasarkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang kehilangan pengaruh, kapan perubahan itu terjadi dan melalui mekanisme apa. Rousseau mengingatkan bahwa kehendak yang di bawa ke ruang publik tidak lagi semata-mata menjadi urusan personal, sedangkan tradisi pemikiran Benjamin Constant menempatkan politik perwakilan dalam hubungan erat dengan akuntabilitas publik. Dengan kerangka itu, ketika “percepatan politik sebelum 2029” dibicarakan terbuka, masyarakat politik wajar bertanya: percepatan menuju apa, melalui mekanisme konstitusional apa, dan siapa yang memperoleh mandat untuk menentukan arahnya?









