Polda Maluku Didesak Periksa PT Patrik Pratama, Terkait 700 Ret Material Galian C Wai Riuwapa

oleh -3 Dilihat
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat (GMNIM) Hady Pasenehu, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menelusuri dugaan tersebut.

Porostimur.com, Kairatu – Dugaan aliran material dari aktivitas Galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuju proyek pembangunan Jembatan Wai Parang kini mulai bergeser menjadi persoalan yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan penggunaan sekitar 700 ret material dari kawasan Wai Riuwapa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan jembatan yang bersumber dari APBN.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas dugaan aktivitas Galian C di sungai.

Ada mata rantai yang perlu dibuka: siapa yang mengambil material, siapa yang memasok, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, dan apakah material tersebut memiliki asal-usul serta dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat (GMNIM) Hady Pasenehu, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menelusuri dugaan tersebut.

Baca Juga  Golkar Santai Hadapi Sinyal Politik Projo: Sarmuji Yakin Prabowo Mampu Jaga Stabilitas hingga 2029

Kepada Porostimur.com, Selasa (25/8/2026), Hady meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas penggalian di lokasi Wai Riuwapa, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan proyek Jembatan Wai Parang.

No More Posts Available.

No more pages to load.