“Jangan-jangan ada orang besar di balik kasus ini, sehingga perpindahan lokasi sidang harus di PN Ambon, jauh dari pengawasan keluarga. Kami ragu PTDH,” tegasnya.
Soroti Dampak Psikologis Saksi
Rizal juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis saksi yang masih di bawah umur, yang harus menghadapi belasan pengacara dalam persidangan.
“Anak kami terbeban secara psikologi. Keluarga tidak dibantu oleh dinas terkait, kami hanya dibantu Lembaga Perlindungan Saksi dari Jakarta karena yang dilawan institusi Polri,” ujarnya.
Polisi: Kewenangan di Polda Maluku
Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan status keaktifan tersangka di institusi Polri.
“Mengenai MS masih aktif atau tidak itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Kami hanya melakukan proses penyidikan, sementara soal keaktifan ada di Bidpropam Polda Maluku,” jelasnya.
Aksi ini menjadi bagian dari upaya keluarga dan masyarakat untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
(Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









