Amnesty: Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Bentuk Ketidakadilan Negara

oleh -0 Dilihat

Usman menilai, negara melalui aparat dan sistem hukumnya kini tampak berpihak pada kepentingan korporasi tambang ketimbang masyarakat adat yang sedang mempertahankan tanah leluhur.

“Kriminalisasi ini mencederai keadilan dan hak konstitusional masyarakat adat atas ruang hidupnya,” tambahnya.

Amnesty mendesak majelis hakim untuk membebaskan seluruh warga adat Maba Sangaji dari segala tuntutan serta memulihkan nama baik mereka. Organisasi hak asasi manusia itu juga menuntut negara menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.

Tuntutan dan Kronologi Penangkapan

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (8/10/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman enam bulan penjara bagi sebelas terdakwa warga adat Maba Sangaji. Mereka dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena dianggap merintangi kegiatan pertambangan berizin.

Selain itu, empat terdakwa mendapat tuntutan tambahan: satu orang tujuh bulan penjara dan tiga lainnya empat bulan penjara atas pasal yang sama. Sidang tuntutan berlangsung sejak pagi hingga siang, dihadiri keluarga para terdakwa yang memenuhi ruang sidang dengan mengenakan ikat kepala merah dan pakaian adat.

Baca Juga  Polda Maluku Luruskan Peristiwa Maut di Tual: Bukan Bentrokan Antarkelompok

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat, 10 Oktober 2025, untuk mendengarkan pledoi terdakwa. Sidang putusan dijadwalkan 16 Oktober 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.