“Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung penuh implementasi Multiusaha Kehutanan untuk meningkatkan kinerja PBPH. Izin yang telah diberikan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Samsuddin mengatakan Maluku Utara memiliki komoditas unggulan seperti cengkeh, pala, dan kopra yang dapat dikembangkan melalui pola agroforestri di dalam areal PBPH sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pengembangan agroforestri tidak hanya menjadi alternatif diversifikasi usaha bagi pemegang izin, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Cengkeh, pala, dan kopra dapat dikembangkan melalui pola agroforestri di areal PBPH. Pengembangannya perlu melibatkan masyarakat agar memberikan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah,” ujarnya.
Selain itu, Samsuddin meminta perusahaan pemegang PBPH mengembangkan pola pengelolaan hutan yang lebih inklusif melalui program Kemitraan Kehutanan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi konflik tenurial, memperluas akses masyarakat terhadap kawasan hutan, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.









