Porostimur.com, Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mengecam dugaan tindakan kekerasan menggunakan senjata api yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara terhadap Stenly R. Mamala di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Ketua Umum PP Formapas Malut Riswan Sanun, menilai dugaan insiden tersebut harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut keselamatan warga sipil, profesionalisme aparat, serta akuntabilitas institusi kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Formapas Malut, peristiwa itu diduga terjadi ketika Stenly sedang melakukan perjalanan bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan. Korban disebut mengalami luka tembak pada tangan kanan setelah proyektil diduga menembus badan mobil yang ditumpanginya.
“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan tindakan represif aparat yang mengabaikan keselamatan warga sipil. Senjata api bukan alat untuk mempertontonkan kekuasaan, apalagi untuk menakut-nakuti masyarakat. Jika benar terdapat anggota kepolisian yang menggunakan senjata api secara berlebihan di luar ketentuan hukum, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik,” tegas Riswan.









