Dia langsung meneken SK penurunan pangkat kepada ASN yang tidak masuk kerja pada 30 Juli 2025 — saat dirinya bahkan belum menjabat.
SK tersebut disebut-sebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, namun faktanya ASN yang bersangkutan belum pernah diperiksa BKD. Lebih jauh lagi, seorang Kabid GTK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan semacam itu.
Klarifikasi Berhitu
Saat dikonfirmasi, Jefriks Berhitu beralasan bahwa penerbitan SK mengacu pada sistem absensi online terintegrasi yang sudah diberlakukan Pemprov Maluku.
“Pemprov sudah pakai absensi online terintegrasi, mewajibkan kita harus absen masuk dan pulang. Jika tidak masuk kantor, terlambat, atau pulang cepat, setiap orang akan kena hukuman disiplin yang secara sistem akan muncul di aplikasi absensi,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/9/2025).
Namun, ketika ditanya lebih jauh apakah penerbitan SK tersebut merupakan instruksi Kadis atau hanya berdasarkan informasi tanpa verifikasi, Berhitu enggan menjawab tegas.
“Mungkin gambaran besar seperti itu, lebih detailnya bisa langsung ke kadis, mohon maaf,” kilahnya. (Piere Pattipawaey)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











