Porostimur.com, Ambon – Baru tujuh hari dilantik sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Jefriks Berhitu sudah membuat kegaduhan. Ia diketahui mengeluarkan SK penurunan pangkat satu tingkat kepada seorang ASN, padahal tindakan itu bukan merupakan kewenangannya.
Langkah sepihak tersebut kini menjadi perhatian serius, baik dari Sekda Maluku Sadali Ie maupun anggota DPRD Provinsi Maluku.
Dipanggil Hadapi Tim Penegakan Disiplin
Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang, menegaskan bahwa Kabid GTK akan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Iya, arahan pimpinan begitu. Besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk menghadap tim penegakan disiplin yakni Asisten III, Inspektorat, dan BKD,” jelas Kasrul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/9/2025).
Kasrul menambahkan, persoalan ini bukan hanya atensi Sekda Maluku, tetapi juga sudah menjadi perhatian anggota DPRD Maluku saat sidang paripurna kemarin.
“Sudah menjadi atensi anggota DPRD Provinsi Maluku saat sidang paripurna kemarin,” tegasnya.
SK Diterbitkan Saat Belum Menjabat
Diketahui, Jefriks Berhitu dilantik sebagai pejabat eselon III oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada 3 September 2025. Namun, hanya butuh tujuh hari setelah dilantik, tepatnya 10 September 2025.









