Porostimur.com, Masohi – Satresnarkoba Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Polres Maluku Tengah.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, di Jalan Trans Seram Negeri Yanuelo, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Maluku Tengah IPTU. Andi Erwin Polenro, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RL. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip ukuran kecil ganja, serta sejumlah barang pendukung lainnya,” ujar IPTU Andi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Maluku Tengah,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Maluku Tengah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan mendukung program pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayahnya,” pungkasnya. (Kaharudin Ramli)