Selain patroli, Bawaslu membagikan brosur imbauan masa tenang kepada masyarakat dan menyampaikan surat imbauan kepada pasangan calon, partai politik peserta Pilkada, serta tim kampanye. Subair menekankan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
“Masyarakat bisa melaporkan melalui hotline atau datang langsung ke kantor Bawaslu di daerah masing-masing. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Patroli pengawasan ini akan terus dilakukan hingga malam sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024, sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News