Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mencakup pelanggaran politik uang dan pencoblosan surat suara sisa di beberapa kabupaten/kota di Maluku.
“Pelanggaran politik uang kita punya tiga kasus, dua di Kepulauan Tanimbar dan Buru Selatan, kemudian pencoblosan surat suara sisa ada dua kasus, satu di Ambon, Desa Batu Merah dan di Klimuri Seram Bagian Timur (SBT),” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, untuk politik uang ada upaya bagi-bagi sembako pada masyarakat saat malam sebelum hari pencoblosan. beberapa oknum terlibat kemudian ditangkap Bawaslu Buru Selatan. Barang bukti langsung diamankan serta nama-nama penerima telah dicatat.
Selanjutnya, kasus tiga pria yang mengaku sebagai relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar, digerebek di sebuah kamar hotel di Kelurahan Saumlaki Utara, Tanimbar, pada Selasa (26/11/2024).
Diduga tiga pria itu hendak melakukan politik uang. Uang tunai dengan pecahan Rp100.000 yang diperkirakan mencapai Rp100 juta diamankan dalam penggerebekan itu. Video penggerebekan itu beredar luas di media sosial.