Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku hingga saat ini telah menerima sebanyak 148 laporan dan temuan, dengan rincian 124 laporan dan 23 temuan.
Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, di Ambon, Sabtu (7/12/2024).
Astuti menjelaskan, dalam prosesnya, laporan dan temuan tersebut yang telah diregister sebanyak 63 kasus, dengan rincian 40 laporan dan23 temuan yang tersebar di 11 kabupaten/kota yang ada di Maluku.
“Dari pembahasan yang dilakukan, maka 63 laporan yang telah diregister tersebut, terdiri dari pelanggaran berjumlah 29 kasus, bukan pelanggaran 34 kasus, 11 kasus pidana,” ujar Astuti.
“Sementara kasus yang dilanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak enam kasus dan pembahasan ketiga sebanyak empat kasus,” imbuhnya.
Selain itu, menurut dia, juga terdapat empat pelanggaran ASN, 17 kasus pelanggaran administrasi dan empat kasus pelanggaran hukum lainnya, serta empat kasus pelanggaran kode etik.
“Sampai pada saat ini, di beberapa kabupaten/kota Bawaslu masih melakukan penanganan pelanggaran,” ungkapnya.
Astuti Usman menjelaskan, pelanggaran pemilihan adalah suatu tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan. Bahwa Pelanggaran pemilihan dapat berasal dari temuan atau laporan.