Bawaslu RI: Malut Urutan Teratas Kasus Dugaan Pelanggaran ASN

oleh -63 views

Porostimur.com | Jakarta: Meski baru memasuki tahapan pendaftaran calon jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pendalaman pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Aksinya beragam, mulai dari mendaftarkan bakal calon hingga menyosialisasikan salah satu bakal calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH -Divisi Penindakan, menjelaskan, dari pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran ASN yang tak netral, terdapat 196 telah selesai pemeriksaan.

Sisanya, 16 kasus dalam proses pemeriksaan dan 23 kasus dihentikan.

“Paling banyak Provinsi Maluku Utara sebanyak 33 kasus, diikuti Sulawesi Tengah sebanyak 28 perkara dan Nusa Tenggara Barat 26 dugaan pelanggaran ASN. Untuk Sumut (Sumatra Utara) ada 6 kasus, salah satunya kalau tidak salah di Asahan ini,” sebutnya, Ahad (8/3/2020).

Baca Juga  Ogah Temui Massa GMKI Yang Gelar Aksi Gunung Botak, Wagub Maluku Tuai Kritik

“Yang telah selesai pemeriksaan sudah diserahkan kepada KASN untuk selanjutnya membuat rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tambah Dewi

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menguraikan, beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau bahkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui jalur partai politik atau perseorangan.