“Ada juga upaya menguntungkan salah satu bakal calon melalui media sosial (medsos) atau media massa. Atau mengkampanyekan, menyosialisasikan, dan mempromosikan salah satu bakal calon,” tuturnya. (red/rtm)
Bawaslu RI: Malut Urutan Teratas Kasus Dugaan Pelanggaran ASN




