Beda PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat, ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Kota Ambon

oleh -288 views

Porostimur.com | Ambon: Masyarakat Kota Ambon dinilai belum memahami sepenuhnya regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. yakni tentang PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat.

“Kurangnya pemahaman terhadap regulasi, membuat masyarakat banyak yang salah kaprah antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,” Kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa (13/7/2021) di Balai Kota.

Dijelaskan, Pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah menerbitkan Instruksri Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, yang mencakup beberapa perubahan pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu tercantum bahwa Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/Kota lain yakni; Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Solok, Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Lubuk Linggau Palembang, Kota  Bengkulu, Metro, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Manado,Tomohon,Palu, Kendari, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Jayapura; Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

No More Posts Available.

No more pages to load.