Porostimur.com, Bobong – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai menertibkan batas aset daerah di kawasan perekonomian Pasar Bobong. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga para pelaku usaha.
Penertiban dilakukan untuk memberikan kepastian batas kawasan sekaligus mengurai kesimpangsiuran klaim kepemilikan lahan yang selama ini terjadi di sekitar area pasar.
Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu Sukrin La Sanya, S.AP., mengatakan sebelum pengukuran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu menggelar rapat dan sosialisasi bersama pimpinan perangkat daerah, Camat Taliabu Barat, Kepala Desa Bobong, Kepala Desa Wayo, tokoh masyarakat serta pelaku usaha.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses penertiban di lapangan tidak menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap masyarakat.
Pemda Pastikan Batas Kawasan Pasar
Sukrin menjelaskan, pemerintah ingin memastikan batas fisik kawasan perekonomian Pasar Bobong dapat ditentukan secara jelas, termasuk jarak dari badan jalan aspal hingga area yang menjadi aset pemerintah daerah.
“Hari ini kita berikan rapat sebelum turun ke lapangan sehingga tidak ada kesan bahwa kita turun ke lapangan langsung ada unsur penekanan,” ujar Sukrin.









