“Makanya kami mengusulkan reformulasi. Kami tidak mengusulkan diganti itu. Reformulasi, menambah, misalkan pengecualian terhadap produk pers, harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999, tapi kan tidak nampak di situ,” jelasnya.
Dewan Pers sudah sejak awal mengusulkan adanya reformulasi dalam Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Protes dilakukan sejak RKUHP muncul, atau sekira tahun 2017. Tapi, usulan tersebut tak kunjung diakomodir oleh Pemerintah dan DPR RI.
“Sampai akhirnya kami kaget itu sudah selesai tapi belum diupload di situs Kemenkumham, kami protes, kemudian kami melakukan beberapa kali pertemuan dengan Prof Eddy Wamenkumham,” beber Yadi.
“Dan di situ Prof Eddy menyambut baik dan akhirnya kami di konstituen dewan pers bersama civil society merumuskan sekitar 19 sampai 20 pasal yang kami anggap berbahaya dan memberangus kebebasan pers,” sambungnya.
Ditekankan Yadi, Dewan Pers sebenarnya bukan tidak sepakat dengan RKUHP. Hanya saja, Dewan Pers protes terhadap sejumlah Pasal yang mengancam kebebasan pers.
Hal senada juga diamini oleh Praktisi Hukum, Petrus Selestinus. Petrus mengakui bahwa RKUHP dibutuhkan dalam dunia hukum. Apalagi, KUHP yang ada saat ini bekas peninggalan Belanda. Hanya saja, kata Petrus, banyak kejanggalan dalam proses pembentukan RKUHP.










