Biaya Logistik Loloda Bisa Lebih Mahal 50 Persen, BKAD Halbar Susun Standar Baru Anggaran Daerah

oleh -133 Dilihat
Koordinator Tim Ahli Penyusun Dokumen dari Universitas Khairun Dr. Nonce Hasan, mengatakan ketiga dokumen tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan standar biaya yang lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Agar bagaimana kita mengelola keuangan dengan efisien, efektif dan tidak boros. Ini juga menjadi satu kekuatan baru agar pengelolaan keuangan di Halbar lebih tertib lagi,” katanya.

Nonce menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penerapan ketiga dokumen tersebut dapat diterbitkan pada September 2026.

Setelah ditetapkan, standar biaya tersebut akan digunakan dan terkoneksi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Perbup-nya ditargetkan keluar di bulan September dan sudah digunakan, karena standar biaya yang digunakan sudah terkoneksi dengan SIPD. Jadi masing-masing dari tiga dokumen itu memiliki Perbup-nya masing-masing,” jelasnya.

BKAD: Analisis Pihak Ketiga Dibutuhkan

Kepala BKAD Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar, menjelaskan pelibatan pihak ketiga dalam penyusunan dokumen tersebut dilakukan karena pemerintah membutuhkan analisis yang lebih mendalam sebelum standar biaya ditetapkan menjadi regulasi.

Baca Juga  Kejar Target PAD 2026, Pemkot Ambon Terapkan Reward and Punishment untuk OPD Pemungut

“Kenapa menggunakan pihak ketiga? Karena analisa mereka lebih tajam dan hasilnya menjadi satu peraturan sehingga kita bisa menggunakan itu,” kata Chuzaemah.

Menurutnya, proses penyusunan tidak berhenti pada kajian pihak ketiga. Setelah dilakukan pembobotan, pemerintah daerah juga membutuhkan masukan dari tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

No More Posts Available.

No more pages to load.