“Agar bagaimana kita mengelola keuangan dengan efisien, efektif dan tidak boros. Ini juga menjadi satu kekuatan baru agar pengelolaan keuangan di Halbar lebih tertib lagi,” katanya.
Nonce menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penerapan ketiga dokumen tersebut dapat diterbitkan pada September 2026.
Setelah ditetapkan, standar biaya tersebut akan digunakan dan terkoneksi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Perbup-nya ditargetkan keluar di bulan September dan sudah digunakan, karena standar biaya yang digunakan sudah terkoneksi dengan SIPD. Jadi masing-masing dari tiga dokumen itu memiliki Perbup-nya masing-masing,” jelasnya.
BKAD: Analisis Pihak Ketiga Dibutuhkan
Kepala BKAD Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar, menjelaskan pelibatan pihak ketiga dalam penyusunan dokumen tersebut dilakukan karena pemerintah membutuhkan analisis yang lebih mendalam sebelum standar biaya ditetapkan menjadi regulasi.
“Kenapa menggunakan pihak ketiga? Karena analisa mereka lebih tajam dan hasilnya menjadi satu peraturan sehingga kita bisa menggunakan itu,” kata Chuzaemah.
Menurutnya, proses penyusunan tidak berhenti pada kajian pihak ketiga. Setelah dilakukan pembobotan, pemerintah daerah juga membutuhkan masukan dari tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD).










