Brigjen Deki Santoso Pattinaya Pimpin Pusat Pengadaan TNI, Badan Baru di Lingkungan TNI

oleh -1,179 views

Pattinaya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengepalai badan baru di lingkungan TNI yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Penunjukkan Deki menjadi Kepala Pusat Pengadaan TNI tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022.

Berdasarkan Pasal 51 Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Pusat Pengadaan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan unit organisasi Markas Besar TNI. Hal itu dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Pusat Pengadaan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengadaan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pusat Pengadaan TNI dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. (red/bs)

No More Posts Available.

No more pages to load.