Ia menambahkan, dalam perjalanan kebijakan tersebut, Cuzaemah juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, sehingga menurutnya tidak relevan jika saat ini yang bersangkutan diseret dalam konteks tanggung jawab utama atas pinjaman tersebut.
“Jadi menurut saya, tudingan itu tidak tepat sasaran. Yang seharusnya didesak untuk diperiksa adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan saat itu,” ujarnya.
Minta Opini Publik Berbasis Data
Imelda menekankan bahwa penyampaian opini ke publik semestinya didasarkan pada data yang jelas dan tidak bersifat prematur.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pinjaman daerah memiliki tahapan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga DPRD.
“Pinjaman daerah itu ada mekanismenya. Dari pengajuan proposal, pembahasan di DPRD melalui tim anggaran, hingga persetujuan dalam rapat paripurna. Jadi tidak bisa serta-merta menyalahkan satu pihak tanpa dasar,” tegasnya.
Menurutnya, jika dugaan penyimpangan ingin diusut, maka aparat penegak hukum seharusnya memeriksa pihak-pihak yang memiliki peran strategis pada saat itu.
“Kalau bicara dugaan kasus ini, maka yang didorong untuk diperiksa adalah mantan Bupati sebagai kepala pemerintahan, mantan Sekda sebagai kuasa pengguna anggaran, serta pimpinan DPRD saat itu,” katanya.









