Porostimur.com, Jakarta – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Hasan Ali Bassam Kasuba menerima duplikat Bbendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dalam sebuah upacara menjelang HUT RI Ke-79, di Balai Samudra, Jakarta Utara , Kamis (8/8/2024)
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi, mengatakan penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden, Nomor: 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Di mana pada Pasal 8 ayat (1) dan (3), di maksudkan, BPIP bertanggung jawab untuk mendistribusikan salinan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk lembaga-lembaga lainnya.
Duplikat bendera pusaka yang didistribusikan ini, akan digunakan selama 10 tahun, namun, dalam rentang waktu itu jika terjadi kerusakan harus dilaporkan dengan surat resmi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pembina Ideologi Pancasila.
“Kami berharap agar duplikat bendera pusaka ini dijaga dengan sebaik-baiknya,“ ujar Yudian Wahyudi.
Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) siap mengemban amanah dan menggunakan duplikat bendera pusaka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.