Porostimur.com, Labuha – Pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Halmahera Selatan diperkuat melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Ternate.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Tahulamo Kejari Halmahera Selatan. Kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan pengawasan, koordinasi, serta penegakan hukum guna memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan sesuai ketentuan.
Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, S.S., S.H., M.H., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu, bersama jajaran masing-masing instansi.
Kolaborasi kedua lembaga ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan badan usaha maupun pihak terkait terhadap kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Kejari Halmahera Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Ternate akan memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban badan usaha maupun pihak terkait dalam Program JKN.









