Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sejumlah isu strategis yang menyangkut keberlanjutan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Halbar James Uang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halbar Chuzaemah Djauhar serta Asisten II Setda Halbar Deni Kasim.
Bupati James Uang menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah tetap berada pada jalur yang tepat, transparan, dan berpihak pada pelayanan publik.
Bahas Pascabencana hingga Kurang Bayar Rp97 Miliar
James Uang mengungkapkan, pembahasan dalam konsultasi itu difokuskan pada sejumlah hal penting, terutama penanganan pascabencana serta tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut masih menyisakan persoalan kurang bayar sekitar Rp97 miliar yang berkaitan dengan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru non-ASN.
“Pembahasan difokuskan pada penanganan pascabencana, termasuk tindak lanjut PMK 120 Tahun 2025 yang masih menyisakan kurang bayar sebesar Rp97 miliar, tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru non-ASN, gaji ke-14 ASN, serta persyaratan dalam upaya peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar James.









