ANTIRASUAH Buron 4 Bulan, DPO Korupsi Rp14 Miliar Dibekuk di Makassar November 6, 2022November 6, 2022oleh porostimur.com-0 Dilihatoleh porostimur.com DPO kasus korupsi sebesar Rp14 miliar Andri Yusuf (tengah) akhirnya dibekuk tim gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejari Makassar, Sabtu (5/11/2022) malam (red/sindonews) Laman sebelumnyaBagikan: Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Lagi Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Menyukai ini:Suka Memuat...Halaman: 1 2Baca Juga Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, Pembayaran Digital Diperluas ke Seluruh Kelurahan Berita TerkaitJPU Dakwa Febrie Adriansyah Cuci Uang Rp346,7 Miliar dan US$440.990Dana Refocusing COVID-19 Rp31,6 Miliar di DPRD Malut Dialihkan ke Perjalanan Dinas, GPM Desak Kejati UsutRp288 Juta Setahun, Uang Parkir RSUD Haulussy Ambon Mengair ke Mana?Formapas Malut Desak KPK Telusuri Dugaan Suap Proyek Jalan, Minta Kementerian PU Evaluasi Plt Kepala BPJNEks Kadisperindag Malut Yudhitya Wahab Jadi Tersangka Korupsi Belanja Barang Rp2,6 Miliar