Cocoklogi Ibam

oleh -70 views
Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Proses hukum berjalan. Nama-nama besar disebut. Ruang sidang menjadi panggung yang sibuk: keluar-masuk saksi, dokumen dibuka, narasi dibangun. Sampai di sini, semua tampak seperti kasus korupsi pada umumnya.

Lalu, entah bagaimana, cerita berbelok tajam — terlalu tajam untuk sekadar disebut tikungan. Publik pun bertanya-tanya, inikah drama dengan skenario dan anggaran khusus?

Ibam — yang bukan pejabat, bukan pengambil keputusan, dan dalam fakta persidangan tidak ditemukan menerima aliran dana — ikut ditarik menjadi terdakwa. Ia bahkan dituntut 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp16,9 miliar.

Total hukumannya, sebagaimana tuntutan jaksa, bisa membengkak hingga 22,5 tahun jika uang pengganti itu tak mampu dibayar. Di titik ini, publik yang mengikuti sidang mulai mengernyitkan dahi — bukan karena tidak paham hukum, tapi karena terlalu paham logika dasar.

Tak ditemukan aliran dana kepadanya. Ibam pun tidak menandatangani dokumen keputusan. Namanya memang tercantum di beberapa dokumen, tetapi tanpa tanda tangan. Bahkan ia sendiri mengaku tidak pernah menyetujui pencantuman tersebut.

Baca Juga  Mengenal Tren Kencan ‘Weekend Lover’ yang Viral di TikTok

Lalu apa dasar tuduhannya? Di sinilah logika hukum kita mulai terasa seperti teka-teki silang yang dipaksakan jawabannya. Jaksa rupanya melihat adanya lonjakan harta dalam laporan pajak Ibam — dari ratusan juta menjadi Rp16,9 miliar dalam satu tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.