Daftar Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

oleh -150 views

Porostimur.com, Jakarta – BPJS Kesehatan merupakan sistem layanan kesehatan nasional yang mirip seperti asuransi. Layanan medis tersebut terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi.

Meski demikian, sama seperti asuransi swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang tidak mendapat jaminan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

Baca Juga  Raja Mulyono dan Pengadilan Rakyat

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan

Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.