Diduga Lakukan Penyerobatan Lahan Warga, Depag Halsel Resmi Dipolisikan

oleh -177 views

Porostimur.com – Labuha: Polemik lahan warga milik almarhum Lakampungu yang diduga diterobos oleh Departemen Agama Kabupaten Halmahera Selatan kini berbuntut panjang. Ahli waris Lakampungu membawa permasalahan ke ranah hukum setelah berbagai upaya mediasi musyawarah mufakat menemui jalan buntu.

Yamin Hasan dan Raman Ahya, kepada media ini Jum’at (22/10/2021) mengatakan, ahli waris telah beritikad baik menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat, menawarkan perdamaian dalam bentuk surat perdamaian difasilitasi Camat Obi Utara, Sekda Halmahera Selatan dan bahkan Subsektor Obi Utara.

Raman Ahya bilang, ahli waris menawarkan tidak ada ganti kerugian, hanya pembebasan hak karena pembangunan KUA diatas lahan Lakampungu namun oleh Departemen Agama Halmahera Selatan dan atau KAU Kec. Obi Utara tetap bersikukuh dengan keputusannya dan menolak niat baik ahli waris.

Baca Juga  Golkar Maluku Dorong Pembangunan Inklusif dan Manfaat Nyata Blok Masela untuk Tanimbar

Pihak ahli waris geram, upaya damai dan santun ditawarkan oleh ahli waris di tolak kemudian membangun opini publik yang menyudutkan pihak ahli waris, untuk dimetahui ahli waris tidak melakukan pemalangan hanya memasang spanduk dan pemberitahuan via handphone perihal pemberhentian sementara pekerjaan karena lahan/tanah berada diarea milik alrmarhum Lakampungu. Oleh pihak depag mempublikasi ke khalayak banyak, bahkan dalam pemberitaan salah satu media online menyebutkan pihak ahli waris adalah sekelompok preman, ini benar-benar mencoreng dan melukai nama baik keluarga ahli waris,” tegas Raman Ahya.

No More Posts Available.

No more pages to load.