Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Wujud Penegakan Hukum
Tommy menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bertujuan menghindari potensi penyalahgunaan sekaligus mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di lingkungan Kejaksaan.
“Ini merupakan wujud nyata penegakan hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” katanya.
17 Perkara, 96 Barang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Halmahera Selatan memusnahkan barang rampasan dari 17 perkara pidana dengan total 96 barang bukti.









