Porostimur.com, Ambon – Dalam upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menggelar Operasi Patuh Salawaku 2025 selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang dianggap sebagai penyumbang utama ketidaktertiban dan kecelakaan di jalan raya.
Disiplin Berkendara, Fokus Utama Operasi
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, dalam keterangannya di Ambon, Sabtu (12/7/2025), menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program nasional Polri yang bertujuan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
“Operasi ini juga untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Ambon dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan selama operasi berlangsung.
Pelanggaran Prioritas: Dari Truk ODOL hingga Pengendara Mabuk
Operasi Patuh Salawaku tahun ini akan menindak tegas sejumlah pelanggaran prioritas, antara lain:
- Kendaraan truk over dimension dan over load (ODOL)
- Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk
- Balap liar di jalan raya
- Pengendara tanpa helm SNI
- Pengendara di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang
Seluruh pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal mulai dari Rp250 ribu hingga Rp24 juta, tergantung tingkat dan jenis pelanggarannya.









