Porostimur.com | Jakarta: Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin, mengatakan kebebasan berpendapat merupakan salah satu kebebasan yang dimiliki masing-masing individu manusia.
Kebebasan berpendapat itu diatur di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Untuk itu, dia meminta, semua pihak untuk tidak melanggar kebebasan berpendapat.
Menurut dia, kebebasan berpendapat juga harus disampaikan secara baik dan tidak melanggar norma dan etika yang telah disepakati.
“Saya terganggu jika ada rezim cenderung otoriter, represif dan anti kebebasan berpendapat. Syarat tidak keluar dari norma dan etika yang disepakati. (Kebebasan berpendapat,-red) itu hak rakyat, hak warga negara,” tuturnya, pada saat berbicara sebagai keynote speaker, di sesi diskusi “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, Senin (1/6/2020).
Webinar Nasional itu diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).
Dia menjelaskan Pasal 28 UUD 1945 memberi ruang kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat mempunyai dimensi yang sama dengan kebebasan beragama serta kebebasan memilih dan dipilih.




