Dinas PUPR Tinjau Kembali Tata Ruang Kota Ambon 

oleh -1,282 views

porostimur.com, ambon -Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon melakukan peninjauan kembali (PK) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Ambon Tahun 2011 – 2031.

PK ini telah berlangsung sejak awal Januari hingga saat ini. Setelah 10 tahun disahkan menjadi acuan perencanaan tata ruang, Penmkot Ambon menilai perlu dilakukan evaluasi sesuai dengan prosedur PK yang dapat dilakukan setelah 5 tahun.

Kepala Bidang Tata Ruang DinasPUPR Kota Ambon Ronald F Pattipawaey, ST, M.Plan mengungkapkan sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali namun proses ini masuk tahap direvisi atau tidak akan menjadi keputusan dari menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) .

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 meter

“Di Ambon kan, sudah banyak perubahan karena ada banyak perubahan dan aturan mendukung kalau memang setelah 5 tahun bisa di PK (Peninjauan Kembali) makanya ada program untuk itu” ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Ronald bilang, salah satu hal yang menjadi fokus Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon ialah perencanaan yang ada untuk periode 2011 sampai 2031 tersebut telah berjalan atau belum dan rencana-rencana yang tidak terealisasi ataupun dinamika baru di Tata Ruang Kota Ambon hingga tahun 2022 kini.

No More Posts Available.

No more pages to load.