Somasi PTPN I Regional 8 Picu Persoalan Lahan Tananahu, Warga Minta Gubernur Maluku Turun Tangan

oleh -92 Dilihat
Persoalan penguasaan lahan antara PTPN I Regional 8 dengan warga Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru setelah Yulia Awayakuane, salah seorang warga, menerima surat Somasi/Teguran III/terakhir dari kuasa hukum PTPN I Regional 8. Foto: Ilustrasi/Gemini

Porostimur.com, Masohi – Persoalan penguasaan lahan antara PTPN I Regional 8 dengan warga Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat.

Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru setelah Yulia Awayakuane, salah seorang warga, menerima surat Somasi/Teguran III/terakhir dari kuasa hukum PTPN I Regional 8.

Surat bernomor 59/IM/VII/2026 itu dikeluarkan Kantor Advokat/Pengacara Ismail Manaf, SH, MH & Associates dan ditandatangani advokat Zainuddin, SH, yang menyatakan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan PTPN I Regional 8.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum PTPN menyatakan Yulia telah mendirikan bangunan berupa rumah permanen di atas tanah yang diklaim perusahaan sebagai bagian dari lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara XIV, yang saat ini disebut sebagai PTPN I Regional 8 (Persero) Unit Kebun Awaya, Kabupaten Maluku Tengah.

Kuasa hukum PTPN juga menyebut HGU tersebut masih berlaku hingga 2044 dan tanah yang dimaksud merupakan aset negara.

Baca Juga  Legenda Real Madrid Sebut Harry Kane Tak Layak Ballon d'Or, Sebut Mbappe dan Yamal Lebih Layak

“Bahwa sesuai hal tersebut di atas dapat kami sampaikan kepada Sdr. Yulia Awayakuane yang telah mendirikan bangunan berupa rumah permanen di atas tanah yang sudah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha a.n. PT Perkebunan Nusantara XIV,” demikian bagian surat somasi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.