Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, menyetujui pengadaan 10 armada baru truk pengangkut sampah di Kota Ambon pada tahun 2025 mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Hary Putra Far Far, menjelaskan penambahan armada untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Ambon di mana selama ini pemkot memiliki jumlah armada yang jumlahnya sangat terbatas.
“Penggunaan anggaran 2025 itu kita belanja 10 mobil pengangkut sampah. Karena keterbatasan armada ternyata tidak mampu melayani pengangkutan di Kota Ambon,” ungkapnya kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (2/12/2024).
Selain itu terkait kenaikan upah buruh, menurutnya belum bisa terealisasikan untuk anggaran tahun 2025.
Pasalnya, kenaikan sudah dilakukan sepanjang tahun 2024 meski hanya naik sebesar Rp. 5 ribu saja.
“Nah kita kalau menaikan upah buruh sebanyak 5 ribu itu terjadi kenaikan anggaran yang cukup banyak,” tambahnya.
Dijelaskan, pengupahan buruh petugas kebersihan terbagi atas empat kategori; pertama buruh angkut dengan upah Rp. 42.500 per hari, upah buruh sapu jalan (pagi) Rp. 30 ribu, upah buruh sapu jalan (siang) Rp. 50 ribu.
Kemudian petugas pembersih taman hanya dibayar Rp. 32.500 per hari.