Untuk dapat meningkatkan PAD disektor pajak, maka DPRD merekomendasikan agar pemda dapat melaksanakan program pemutihan dan pengampunan pajak di bidang Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketiga, berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur, dimana belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp3.177.768.023.000. Sedangkan realisasinya Rp3.238.523.072.000. Dari data ini menunjukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang kurang optimal, karena realisasi belanja melebihi target, sehingga DPRD merekomendasikan, agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
Keempat, terhadap pencapaian (IKU/Indikator Kinerja Utama) Pemprov Maluku , Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 dari target 72,50 capaiannya hanya 65,12%, Indeks Pembangunan Manusia target 73,80% capaiannya 73,40%, persentase penduduk miskin dari target 15,73% capaiannya 15,78%.
Selanjutnya, tingkat pengangguran terbuka dari target 6,05% capaiannya 6,11%, Indeks kerukunan umat beragama target 81% capaiannya 80,54%.
“Dari data ini, DPRD merekomendasikan agar pemda dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar OPD guna pencapaian IKU di tahun-tahun mendatang lebih maksimal,” pinta Halimun.
Kelima, berkaitan dengan hutang pihak ketiga yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Maluku.









