DPRD Maluku Soroti Keberadaan 24 WNA di Tambang Ilegal Gunung Botak

oleh -32 views
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Ary Sahertian, menilai keberadaan 24 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) Gunung Botak harus ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Foto: Rudi/Merindu

Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen keimigrasian atau deportasi semata, tetapi harus menyentuh aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Perlu Pengawasan Terpadu

Ia juga mendorong penguatan pengawasan di kawasan Gunung Botak melalui kerja sama lintas instansi, mulai dari aparat keamanan, imigrasi, hingga kementerian teknis terkait.

Selain penegakan hukum, Sahertian menilai pemerintah perlu segera menata kembali tata kelola pertambangan di kawasan tersebut agar aktivitas ilegal tidak terus berulang.

“Negara harus hadir secara serius. Gunung Botak ini sudah terlalu lama menjadi persoalan tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas,” katanya.

Cegah Dampak Sosial dan Lingkungan

Sahertian mengingatkan, keberadaan pihak asing dalam aktivitas tambang ilegal berpotensi memicu keresahan publik jika tidak ditangani secara transparan dan profesional.

Baca Juga  Buka Bimtek Coretax, Wabup Halmahera Barat Tekankan Integritas Bendahara

Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus melindungi kepentingan masyarakat Maluku dari dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

(red/merindu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.