Administrasi menjadi salah satu fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan membutuhkan proses administrasi yang tertib agar dapat dilaksanakan sekaligus dipertanggungjawabkan.
Hal yang sama berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan program harus berjalan beriringan dengan tata kelola anggaran sesuai ketentuan.
Di sisi lain, keberhasilan program pemerintah juga sangat bergantung pada aparatur yang menjalankannya. Karena itu, pembinaan ASN menjadi bagian penting untuk memastikan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara profesional dan tertib.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Sekda juga memiliki ruang dalam pembinaan, pengawasan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan administratif perangkat daerah.
Setiap OPD memiliki karakteristik tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan administrasi maupun koordinasi, diperlukan fasilitasi agar penyelesaiannya tetap berada dalam kerangka pemerintahan yang terintegrasi.
Dengan demikian, peran Sekda bukan sekadar melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah. Lebih dari itu, posisi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perangkat daerah memperoleh dukungan administratif dan koordinatif untuk menjalankan tugasnya.









