Dua Pembalak Liar di Maluku Tengah Terancam Penjara 15 Tahun

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Tim Operasi Balai Gakkum Maluku Papua KLHK meringkus M, 44 dan H, 41, dua pembalak kayu ilegal, sekaligus menyita 1.915 batang kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) di kawasan Hutan Neger Roho, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/1).

Sejumlah barang bukti lainnya juga disita di antaranya 3 chain saw, 3 sepeda dorong, 2 parang dan 1 kapak.

“Kita harus bersama-sama menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iryono melalui siaran pers yang diterima porostimur.com, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga  Cegah Konflik Sosial, Pangdam Pattimura dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi TNI-Polri

Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku, Yosep Nong, menyebut, pihaknya telah memindahkan barang bukti kayu olahan ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi. Peralatan-peralatan diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Masohi.

“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. Proses penyidikan masih berlangsung, terutama mendalami keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.