Dua Pembunuh Nus Kei Dituntut Hukuman Mati, Sidang Pleidoi Digelar 10 November

oleh -11 Dilihat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan tokoh Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Pembunuhan Nus Kei Bermula dari Penikaman di Bandara

Kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei bermula dari peristiwa penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026).

Dalam peristiwa tersebut, Nus Kei menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal hingga akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa yang menyita perhatian masyarakat Maluku itu kemudian berlanjut ke proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dua di antaranya kini harus menghadapi tuntutan pidana mati di PN Ambon.

Tuntutan maksimal yang diajukan JPU menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peradilan kasus tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mendengarkan seluruh argumentasi dari pihak penuntut umum maupun pembela.

Kini, perhatian publik tertuju pada persidangan Selasa, 10 November 2026, saat kedua terdakwa dijadwalkan menyampaikan pleidoi.

Baca Juga  Unpatti Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universitas Debrecen Hungaria

Apapun argumentasi yang disampaikan dalam pembelaan, majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan sebelum menentukan putusan terhadap kedua terdakwa.

(Tim

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.