Porostimur.com, Labuha – Pelanggaran lalu lintas masih menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan. Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halsel telah menindak 62 kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Data rekapitulasi sementara periode 26 Oktober hingga 5 November 2026 mencatat, dari total 62 kendaraan yang ditilang, sebanyak 61 merupakan kendaraan roda dua (R2) dan satu kendaraan roda empat (R4).
Selain penindakan melalui tilang, petugas juga memberikan 405 teguran kepada para pengguna jalan, baik secara tertulis maupun lisan.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan IPDA Hermansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurutnya, memasuki hari ke-10 operasi, Polres Halsel tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan preemtif dan edukatif agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kedepankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif
Hermansyah menjelaskan, berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilaksanakan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.









