Porostimur.com, Ambon – Kebijakan pemerintah yang meminta daerah melanjutkan efisiensi anggaran pada 2027 dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Direktur Institut Demokrasi Indonesia (IDI) Said M. Almahdaly, meminta pemerintah pusat tidak menjadikan pemerintah daerah sebagai penanggung utama kebijakan penghematan fiskal. Menurutnya, efisiensi seharusnya dimulai dari pusat dan diterapkan secara proporsional di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Jangan sampai daerah kembali dijadikan penanggung beban penghematan fiskal, sementara pemerintah pusat belum menunjukkan langkah efisiensi yang sebanding. Efisiensi seharusnya dimulai dari pusat sebagai contoh bagi seluruh daerah,” ujar Said kepada Porostimur.com.
Said menilai efisiensi anggaran pada dasarnya merupakan kebijakan yang dapat dipahami untuk menjaga kesehatan fiskal negara. Namun, implementasinya harus memperhitungkan kondisi keuangan daerah yang tidak seragam.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi persoalan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan.









