Porostimur.com, Ambon – Sebuah angin segar bertiup dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. Di bawah langit cerah Sabtu pagi (2/8/2025), empat warga binaan resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, seiring keluarnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam merespons masalah klasik lembaga pemasyarakatan: overkapasitas dan kondisi overcrowded.
Total ada 1.178 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan serupa.
“Amnesti ini bukan sekadar penghapusan hukuman, tapi juga wujud kepercayaan dan kemanusiaan dari negara,” ujar Herliadi, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon.
Dilakukan Secara Transparan dan Penuh Harap
Kepala Lapas Herliadi menegaskan bahwa proses pemberian amnesti di Lapas Ambon dilakukan dengan transparansi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia berharap, momen ini dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan yang menerima pengampunan.
“Diharapkan warga binaan dapat memahami dan mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Semoga mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai positif yang diperoleh selama masa pembinaan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Amnesti, sebagai bentuk pengampunan yang diberikan langsung oleh Presiden, berbeda dari grasi atau remisi. Dalam konteks ini, negara tidak sekadar mengurangi hukuman, tetapi benar-benar menghapusnya, dengan harapan kemanusiaan dan rehabilitasi menjadi lebih bermakna.









