Ferdy Sambo Ditangkap, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama-Sama Jalan

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendapat kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke markas Brimob Polri di Kelapa Dua dan ditahan di Provost.

Mahfud juga menjelaskan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama jalan.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?” kata Mahfud di akun instagramnya.

View this post on Instagram

A post shared by Mahfud MD (@mohmahfudmd)

Ia menjelaskan, menurut hukum, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

Baca Juga  Serap Masukan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KPU Maluku Tenggara Gelar Forum Konsultasi Publik

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.”

Mahfud memberi contoh kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.”