“Misalnya gizi dilihat apakah dia mampu makan 5 sehat 4 sempurna untuk pencegahan stunting, lalu fasilitas lingkungannya seperti apa. Itu yang dimaksud bapak atau ibu asuh stunting supaya membantu keluarga tersebut terhindar dari stunting,” katanya.
Anggota DPR RI dua periode itu menyebut, kendala stunting di seluruh indonesia dan khusunya di Maluku Utara adalah kurangnya pengetahuan orang tua terhadap makna stunting.
“Kalau orang tua tidak tahu stunting, apa bahaya dan bagimana tentu dia tidak tahu cara mencegahnya seperti apa, jadi mengapa sosialisasi dengan BKKBN ini perlu karena anak-anak muda tiba-tiba tidak berencana dan hamil di luar nikah tentu secara badan dia tidak siap, dia tidak tahu ketika hamil itu memenuhi gizi untuk dua orang seperti apa, nanti anakya lahir dia juga tidak tahu cara membesarkan anaknya dengan memenuhi kebutuhan gizinya seperti apa, makanya BKKBN beranggapan berencana itu keren. Artinya, dari pernikahan dan kehamilan itu direncanakan apakah orang tua itu siap secara ekonomi, sikologi maupun secara sosiologi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis DPPKB Ternate Fathiya Suma menambahkan, stunting secara nasional mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan dan penurunan stunting dan dalam rencana aksi nasional melalui Perban Nomor 12 Tahun 2021 bahwa secara kelembagaan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa secara kelembagaan diatur untuk pembentukan tim percepatan penurunan stunting




