“Jangan sampai keuntungan perusahaan dibangun di atas penderitaan masyarakat. Jangan sampai jalan produksi terus dibangun, alat berat terus beroperasi, sementara hak masyarakat atas tanah yang digunakan perusahaan justru tidak mendapatkan penyelesaian. Investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keadilan,” tegas Aimar dalam aksi tersebut.
Menurut FKMMU-Jakarta, tanah yang dipersoalkan bukan sekadar aset administratif. Lahan itu disebut menjadi ruang ekonomi keluarga dan sumber penghidupan masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Namun, klaim mengenai penggunaan lahan dan belum tuntasnya ganti rugi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, kesepakatan dengan warga, bukti pembayaran kompensasi, serta penjelasan dari PT HSM dan instansi terkait.
Legalitas Lahan Hutan Sakaulen Dipertanyakan
Selain mendesak penyelesaian ganti rugi, FKMMU-Jakarta mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan masyarakat untuk kegiatan operasional PT HSM, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan kawasan Hutan Sakaulen.
Mereka mendesak pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan fungsi kawasan, kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan, serta persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.









