Pemeriksaan juga diminta mencakup dokumen lingkungan dan kesesuaian aktivitas pertambangan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bagi FKMMU-Jakarta, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas lahan yang dipersoalkan.
Aimar menilai pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, terutama ketika muncul pengaduan masyarakat mengenai penggunaan tanah untuk kepentingan industri pertambangan.
“Pemerintah jangan hanya cepat hadir ketika perusahaan membutuhkan kepastian dan kemudahan investasi, tetapi lambat bahkan tidak hadir ketika masyarakat menuntut haknya. Jika seluruh aktivitas perusahaan memang telah sesuai ketentuan, maka buka dan periksa dokumennya secara transparan. Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Desakan tersebut menempatkan legalitas penggunaan lahan dan keterbukaan dokumen sebagai dua persoalan yang perlu dijawab secara konkret. Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk memastikan status lahan, dasar penggunaan kawasan, dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan maupun kewajiban ganti rugi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan demonstran. Kepastian mengenai persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait, termasuk PT HSM serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.









