Tiga Tuntutan FKMMU-Jakarta kepada PT HSM dan Pemerintah
Dalam aksi jilid II tersebut, FKMMU-Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak PT Halmahera Sukses Mineral segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi atas lahan masyarakat yang diklaim telah digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Kedua, meminta penghentian seluruh aktivitas PT HSM pada lahan yang masih disengketakan sampai terdapat penyelesaian dan kesepakatan bersama dengan masyarakat yang berhak.
Ketiga, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap kesesuaian kegiatan perusahaan dengan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, status dan fungsi kawasan hutan, serta RKAB.
FKMMU-Jakarta menilai ketiga tuntutan tersebut merupakan langkah mendasar untuk memastikan persoalan lahan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak mereka.
Aimar menegaskan, aksi jilid II bukan sekadar pengulangan demonstrasi, melainkan upaya mempertahankan perhatian publik terhadap persoalan yang menurut mereka belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh terus ditempatkan sebagai pihak yang harus mengalah ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi. Menurutnya, perusahaan harus menjalankan tanggung jawabnya, sementara pemerintah berkewajiban memastikan perlindungan hak masyarakat dan penegakan ketentuan hukum.









