“Laporan yang diterima anggota Polsek Falabisahaya langsung melaporkan ke saya bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Setelah itu, saya perintahkan kepada Kapolsek, Kasat Reskrim, KBO Intel beserta anggota yang berjumlah kurang lebih 20 orang untuk melakukan pengejaran pelaku sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” paparnya.
Cahyo bilang, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim memperoleh informasi dari keluarga korban dan warga setempat. Dan pada pukul 08.00 WIT – pukul 21.30 WIT, tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku di wilayah Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Utara.
Kapolres memaparkan, pada hari yang sama, atau belum genap 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Leko Kadai. Setelah diamankan, pelaku dibawa untuk menunjukan di mana pelaku membuang barang bukti berupa sebilah pisau yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Setelah sebilah pisau kita amankan, baru terduga pelaku GO kita amankan di Polres Kepulauan Sula untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kapolres menambahkan, setelah terduga pelaku diamankan, pada paginya Kamis (11/8/2022) Wakapolres, Kasat Reskrim dan lainnya langsung melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara serta hasil pemeriksaan sementara itu, yang bersangkutan akhirnya tetapkan sebagai tersangka pembunuhan.











