Gugatan Diterima, Tim Hukum Ahli Waris Siap Patahkan SK BPN Malut di PTUN

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com Jailolo – Untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00416/Desa Gufasa, yang menjadi objek sengketa dengan BPN Provinsi Maluku Utara, gugatan ahli waris akhirnya diterima di PTUN Ambon, pada Rabu (30/4/2025).

Faridah M.A Saifuddin selaku penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Junaidi Sajad SH.MH dalam siaran persnya menyebutkan, berita acara gugatan telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

“Jadi tadi (kemarin) itu sidang dengan agenda Pembacaan gugatan secara e-Court. Majelis hakim telah menerima dan memverifikasi guatan penggugat dan telah dianggap baik, lengkap, dan sempurna,” ungkap Junaidi Sajad Kuasa Hukum Faridah M.A Saifuddin.

Untuk sidang lanjutan di PTUN Ambon telah menjadwalkan di tanggal 7 Mei tahun 2025 dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Tergugat yaitu BPN provinsi Maluku Utara secara e-Court (persidangan elektronik)

“Iya nanti kita tunggu saja di tanggal 7, karena persidangan masih menggunakan elektronik jadi Tergugat pun sama akan berikan jawaban dalam bentuk e-Court,” katanya

Baca Juga  Tuntut Lunasi Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Jalan Hauling PT HSM di Sakaulen

Terkait dengan sengketa Tata Usaha Negara ini, untuk diketahui kami tim Kuasa Hukum Fardiah M.A Saifuddin telah membuat permohonan ke ketua PTUN Ambon, agar di sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti bertempat di gedung Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.