Porostimur.com, Ambon — Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret sejumlah ahli waris Sahurilla di Polresta Ambon kembali dipersoalkan.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (MPPHI) Paman Nurlette, meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut, menyusul sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum.
Nurlette mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah evaluasi melalui Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto terhadap Kapolresta Ambon Kombespol Andrias Susanto Nugroho dan Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim.
Desakan itu disampaikan Nurlette pada Senin (21/9/2026). Ia mengatakan MPPHI melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut karena menerima informasi mengenai dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah ahli waris Sahurilla.
Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan resmi, bukan sekadar melalui pernyataan di ruang publik.
Putusan Bebas dan Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Salah satu hal yang menjadi perhatian MPPHI adalah putusan bebas terhadap Meyzen Sahurilla dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb.
Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat Pengadilan Negeri Ambon memutus perkara tersebut pada 20 Agustus 2026 dengan komposisi amar putusan 2–0, dalam perkara terdakwa Meyzen Sahurilla.









